Jumat, 29 April 2011


A.    Judul Penelitian            :
“PENERAPAN AZAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA  ENDE”.

B.     Bidang Ilmu      :     Hukum Acara Perdata

C.    Latar Belakang Masalah
Manusia dalam proses perkembangannya untuk meneruskan jenisnya membutuhkan pasangan hidup yang dapat memberikan keturunan sesuai dengan apa yang diinginkannya. Perkawinan sebagai jalan untuk bisa mewujudkan suatu keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun dalam perkembangan, perkawinan banyak terjadi ketidak cocokan sehingga mengakibatkan perceraian. Maka untuk memutuskan atau melakukan perceraian, bagi yang non islam akan menyelesaikanya di Pengadilan Negeri dan bagi yang beragama Islam akan menyelesaikannya di Pengadilan Agam.
Secara garis besar menurut Kompilasi Hukum Islam dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, putusnya perkawinan disebabkan oleh beberapa hal, yaitu: kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Putusnya perkawinan yang disebabkan oleh perceraian biasanya disebabkan oleh talak atau berdasarkan gugatan cerai.
Perceraian ada karena adanya perkawinan, tidak ada perkawinan tentu tidak ada perceraian. Perceraian hendaknya hanya dilakukan sebagai tindakan yang terakhir setelah ikhtiar dan segala daya upaya yang telah dilakukan guna perbaikan kehidupan perkawinan dan ternyata tidak ada jalan lagi kecuali dengan perceraian.
Menurut H.M. Djamil Latif, SH,:1982, mendefinisikan perceraian sebagai berikut : Perceraian adalah tindakan terakhir atau sebagai way out yang dilakukan setelah terlebih dahulu menempuh jalan untuk menempuh usaha-usaha perdamaian, perbaikan dan sebagainya, tidak ada jalan lain kecuali dengan melakukan perceraian demi kebahagian yang dapat diharapkan sesudah terjadinya perceraian.
Sejak keluarnya hukum agama sebagai dasar salah satu dari empat lembaga peradilan yang ada di Indonesia semakin teguh dan mantap dalam menjalankan fungsinya. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang berbunyi;
 “Peradilan Agama adalah salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.
Kemudian ketentuan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, menyatakan “Peradilan dilakukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan”.
                
Dan Pasal 58 ayat (2) menyebutkan “Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan”.
Pengadilan Agama dalam melaksanakan tugasnya guna menegakkan hukum dan keadilan harus memenuhi harapan dari para pencari keadilan yang selalu menghendaki peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini dapat terwujud apabila didukung lembaga peradilan itu sendiri dan oleh masyarakat pencari keadilan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Agama harus berjalan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Menurut M. Yahya Harahap : 1993, memberikan penjelasan yang lebih tegas tentang makna dan arti peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Menurut beliau, yang dicita-citakan dari peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan adalah: “… suatu proses pemeriksaan yang relatif tidak memakan jangka waktu lama sampai bertahun-tahun sesuai dengan kesederhanaan hukum acara itu sendiri. Apa yang sudah memang sederhana, jangan sengaja dipersulit oleh hakim kearah proses pemeriksaan yang berbelitbelit dan tersendat-sendat. Jangan sampai jalannya pemeriksaan mudur terus untuk sekian puluh kali atas berbagai alasan yang tidak sah menurut hukum.
Dalam Pancasila Sila ke-5 menyatakan,”Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Dimana dalam bunyi Sila Ke-5 tersebut dapat dijelaskan bahwa dalam suatu hal yang salah satunya berhubungan dengan hukum, maka rakyat Indonesia berhak untuk mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Terkait dengan hal tersebut di atas maka, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 tahun 1992 menetapkan jangka waktu Proses berperkara, yaitu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan termasuk minutasi, terhitung sejak tanggal pendaftaran perkara.
Berdasarkan hasil pra penelitian penulis di lapangan khususnya pada Pengadilan Agama Ende, pada kasus gugat cerai si A (penggugat) dan si B (tergugat) yang terjadi pada tahun 2010, melakukan proses penyelelesaian perkara selama 7 (tujuh) bulan. Hal ini tidak berjalan efektif seperti yang telah di tetapkan selambat-lambatnya 6 (bulan). Berdasarkan pra penelitian penulis di lapangan,  Pada kasus yang berbeda di Pengadilan Agama Ende, kasus perceraian si A (penggugat) dan si B (tergugat) pengadilan baru menyidangkan perkara tersebut dalam tempo 40 (empat puluh hari) yang seharusnya Pengadilan menyidangkan perkara tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan
Berkaitan dengan biaya perkara untuk proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara, berdasarkan hasil pra penlitian penulis khususnya di Pengadilan Agama Ende tidak mendapatkan masalah, sehingga dalam penelitian ini lebih ditekankan kepada penerapan peradilan sederhana, dan cepat.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis merasa sangat tertarik untuk mengangkat judul tentang “PENERAPAN AZAS PERADILAN SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA ENDE”.

D.    Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang masalah tersebut di atas, dan hal-hal yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian lebih lanjut seperti yang telah diuraikan di atas, maka rumusan masalah pokok dalam penelitian ini, sebagai berikut :
1.   Bagaimanakah penerapan azas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Ende dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian?
2.   Faktor-faktor apa yang menyebabkan belum dilaksanakan penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perceraian Pengadilan Agama Ende?

E.     Ruang Lingkup Masalah
Untuk memfokuskan pembahasan dalam penelitian ini, maka perlu ditetapkan ruang lingkup masalah. Hal ini dimaksudkan agar pembahasan tidak meluas kepada pembahasan lain. Untuk itu, ruang lingkup masalah dalam penelitian ini terbatas pada kajian ilmiah tentang penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan pada kasus perceraian di Pengadilan Agama Ende, dan faktor-faktor penyebab sehingga belum dilaksanakan penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perceraian Pengadilan Agama Ende.
Mengingat banyaknya perkara yang diperiksa oleh Pengadilan Agama Ende maka penulis akan melakukan pembatasan yakni hanya mengenai perkara perceraian yang ditangani dari tahun 2010. Keseluruhan perkara yang ditangani pada tahun 2010 yaitu sebanyak 32 kasus

F.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
Dalam melakukan suatu kegiatan pada dasarnya memiliki tujuan tertentu. Berdasarkan latar belakang dan perumusan masalah yang telah penulis uraikan di atas, maka tujuan diadakan penelitian adalah :
1.  Untuk mengkaji penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Ende.
2.  Untuk mengetahui faktor-faktor penyebabkan sehingga belum diterapkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Ende.
2.      Manfaat Penelitian
Melalui penelitian ini diharapkan :
a)      Manfaat teoritik, yakni ingin melakukan pengembangan ilmu hukum khususnya di bidang hukum acara perdata.
b)      Manfaat praktik, yakni sebagai sumbangan pikiran bagi hakim Pengadilan Agama Ende dalam melaksanakan penerapan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan juga sebagai sumbang pikiran bagi masyarakat.

G.    Tinjauan Pustaka
1. Tinjauan Umum Tentang Peradilan Agama
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) tidak berdasar kekuasaan belaka (machtstaat). Agar dapat mewujudkan negara yang berdasar  hukum diperlukan adanya lembaga atau badan dan tata cara yang mengatur penegakan hukum. Dalam rangka penegakkan hukum perlu adanya kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagai kekuasaan negara untuk menyelenggarakan peradilan guna penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh 4 (empat) lingkungan peradilan:
a.       peradilan umum;
b.      peradilan agama;
c.       Peradilan Militer;
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Pengadilan Agama adalah pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Agama, dan untuk tingkat banding disebut Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Agama berwenang mengadili perkara-perkara perdata antara orang islam dengan orang islam, sepanjang perkara-perkara terebut termasuk wewenang pengadilan di lingkungan peradilan agama.
Pengadilan Agama mempunyai tugas dan wewenang yang terbatas apabila dibandingkan dengan tugas dan wewenang peradilan umum. Kewenangan Pengadilan Agama berdasar Pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, berbunyi:
“peradilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang yang beragama islam di bidang:
a. Perkawinan;
b. Waris;
c. Wasiat;
d. Hibah;
e. Wakaf;
f. Zakat;
g. Infaq;
h. Shadaqah;
 i. Ekonomi syari’ah.

2. Tinjauan Umum Tentang Perceraian

Istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Perkawinan untuk menjelaskan “Perceraian” atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang selama ini hidup sebagai suami isteri adalah “Putusnya Perkawinan”. Penggunaan istilah “Putusnya Perkawinan” ini harus dilakukan secara hati-hati, karena untuk pengertian perkawinan yang putus itu dalam istilah fiqh digunakan kata “ba’in”, yaitu suatu bentuk perceraian yang suami tidak boleh kembali lagi kepada mantan isterinya kecuali dengan melalui akad nikah yang baru. Ba’in itu merupakan satu bagian atau bentuk dari perceraian, sebagai lawan pengertian dari perceraian dalam bentuk raf’iy, yaitu bercerainya suami dengan isterinya namun belum dalam bentuknya yang tuntas, karena dia masih mungkin kembali kepada mantan isterinya itu tanpa akad nikah baru selama isterinya masih dalam masa iddah atau masa tunggu. Setelah habis masa tunggu itu ternyata dia tidak kembali kepada mantan isterinya, baru perkawinannya dikatakan putus dalam arti sebenarnya, atau yang disebut ba’in.
 Istilah yang paling netral memang adalah “Perceraian”, namun sulit pula digunakan istilah tersebut sebagai pengganti “Putusnya Perkawinan”, karena perceraian itu adalah salah satu bentuk dari putusnya perkawinan. Untuk tidak keliru dalam istilah tersebut, kita dapat saja menggunakan “Putusnya Perkawinan”, namun dalam arti yang tidak sama dengan istilah ba’in yang digunakan dalam fiqh, atau ia dipandang sebagai sinonim dari istilah furqoh yang terdapat dalam kitab fiqh.
Putusnya perkawinan mungkin terjadi atas inisiatif suami, mungkin pula atas inisiatif isteri, bahkan mungkin juga atas inisiatif keduanya. Menurut fiqh hanya suami yang berhak menceraiakan isterinya, yaitu dengan talak dan cukup dengan lisan tanpa melalui penguasa. Isteri juga dapat memohon cerai dengan jalan khulu’ dengan membayar ‘iwadl (kompensasi). Namun Undang-Undang kini mengatur tidak demikian sederhana lagi.
Semula karena tadinya suami mempunyai hak untuk mentalak isterinya, seolah-olah sebagai tindakan sepihak, maka bentuk acaranya adalah dengan mengajukan permohonan cerai kepada Pengadilan Agama. Tetapi dalam pelaksanaannya kemudian meskipun bernama permohonan (bersifat volentair/sepihak) menurut instruksi pihak termohon (isteri) harus didengar, bahkan berhak mohon banding bila keputusan tidak menyenangkan baginya, jadi tidak ada bedanya dengan gugatan (bersifat contentious/dua pihak). Apabila menurut fiqh dulu suami telah dengan sesungguh hatinya mengucapkan talak tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia, kini tidak demikian lagi.
 Bila perkawinan putus atas permohonan cerai dari suami (cerai talak) dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Pengadilan menetapkan hari untuk sidang ikrar talak (mengukuhkan talak yang pernah diucapkan dulu). Namun bila putus atas gugatan cerai dari isteri (cerai gugat) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka perceraian terhitung mulai dari tanggal putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu.
Perceraian harus berdasarkan alasan yang secara limitatif ditentukan dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang dijelaskan secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pada Pasal 19 dengan rumusan sebagai berikut:
 Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan, yaitu:
a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b.   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut  tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman berat yang membahayakan pihak yang lain.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
 e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami isteri.
 f.   Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Pasal 19 Peraturan Pemerintah ini diulangi dalam Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 116 dengan rumusan yang sama dengan menambahkan dua anak ayatnya, yaitu:
a.  Suami melanggar ta’liq thalaq.
 b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak-rukunan dalam rumah tangga.
Oleh karena dalam Pasal 39 s/d Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 14 s/d Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 disimpulkan bahwa perkara perceraian terdapat dua bentuk, yakni Cerai Talak dan Cerai Gugat, maka masing-masing mempunyai tata cara yang sedikit berbeda yang akan diuraikan sebagai berikut:
a.         Cerai Talak
Proses tata cara ikrar talak terdapat dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, maka proses selanjutnya dapat penulis uraikan  sebagai berikut:
1)      Seorang suami yang telah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam yang akan menceraikan istrinya, mengajukan surat kepada Pengadilan Agama di tempat tinggal istrinya, yang berisi pemberitahuan bahwa ia bermaksud menceraikan istrinya disertai dengan alasan-alasannya serta meminta kepada Pengadilan agar diadakan sidang.
2)   Setelah Pengadilan menerima surat pemberitahuan, pengadilan mempelajari isi surat tersebut, selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari setelah menerima surat pemberitahuan, pengadilan memanggil suami istri untuk dimintai keterangan.
3)  Setelah pengadilan mendapat penjelasan dari suami istri, dan juga pada keluarga ternyata memang terdapat alasan-alasan untuk bercerai dan pengadilan berpendapat bahwa suami istri tersebut tidak mungkin lagi didamaikan untuk hidup rukun, maka pengadilan memutuskan mengadakan sidang.
4)   Sesaat setelah menyatakan putusan perceraian, maka Ketua Pengadilan Agama memberi surat keterangan tentang terjadinya perceraian, dan surat keterangan tersebut dikirimkan kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi untuk diadakan pencatatan perceraian.
 5) Perceraian itu terjadi terhitung pada saat ikrar talak diucapkan di depan sidang Pengadilan.
b.   Cerai Gugat
Proses pengajuan gugatan diatur dalam Pasal 20 sampai Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, maka proses pengajuan gugatan dapat penulis uraikan sebagai berikut:
1) Gugatan diajukan oleh istri atau kuasanya ke Pengadilan Agama di tempat tinggal tergugat, apabila tergugat tidak jelas atau tidak diketahui alamatnya atau tidak mempunyai kediaman tetap, serta tergugat berada di luar negeri maka gugatan diajukan ke Pengadilan tempat kediaman penggugat.
2) Setelah itu Pengadilan akan memanggil kedua belah pihak atau kuasanya secara patut, yaitu sekurang-kurangya tiga (3) hari sebelum sidang dibuka. Apabila tergugat tidak mempunyai kediaman yang tetap atau juga tidak jelas tempat kediamannya, maka pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan surat pemanggilan di papan pengumuman dan mengumumkan di beberapa media massa sebanyak dua (2) kali dalam tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua. Panggilan disampaikan melalui perwakilan Republik Indonesia setempat apabila tergugat berkediaman di luar negeri.
3) Setelah itu Pengadilan menyidangkan perkara tersebut dalam tempo selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya surat gugatan di kepaniteraan. Dalam persidangan pertama, Pengadilan dalam hal ini majelis hakim menganjurkan perdamaian di antara keduanya dan kadang-kadang dengan menghadirkan keluarga dan juga meminta bantuan BP4 (Badan Penasehat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian).
4)  Apabila perdamaian tidak mungkin terwujud, maka selanjutnya dengan pemeriksaan gugatan penggugat. Bilamana gugatannya beralasan dan terbukti, maka Pengadilan dalam hal ini majelis hakim, akan memutuskan perkara tersebut dengan putusan menerima, dan mengabulkan gugatan dari penggugat.
5)  Apabila putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam arti tidak menyatakan banding baik dari penggugat atau tergugat, maka perceraian tersebut dikukuhkan di Pengadilan Negeri. Masa berlakunya perceraian yang didasarkan pada gugatan (cerai gugat) dihitung sejak putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Tinjauan Umum Tentang Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya  Ringan

Asas sederhana, cepat dan biaya ringan ini diatur dalam Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dan Pasal 4 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Hal ini ditegaskan dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (2), yang bunyi perumusannya sebagai berikut:  Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif, yaitu dengan menggunakan waktu yang singkat dapat diusahakan tercapainya penyelesaian perkara dengan tuntas. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah biaya perkara yang dapat terpikul oleh rakyat. Dalam penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Republik Indonesia tersebut tidak dirumuskan tentang pengertian “cepat”.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, “cepat” diartikan kencang, segera, keras, dapat menempuh jarak dalam waktu singkat, cekatan, tangkas. Berdasarkan pengertian “cepat” tersebut, maka kata “peradilan cepat” diartikan dengan peradilan yang dilakukan dengan segera.

H.  METODE PENELITIAN
1.      Jenis dan Pendekatan Penelitian
a.       Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian sosiologis / empiris, yakni ingin mengetahui penerapan azaz peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta faktor-faktor yang menghambat penerapan azaz tersebut di atas di Pengadilan Agama Ende.
b.      Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, adalah pendekatan yuridis sosiologis, yakni ingin mengkaji penerapan Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama dikaitkan dengan pelaksanaan proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan di Pengadilan Agama Ende.
2.      Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini, adalah :
a.    Data primer, yakni data yang diperoleh langsung oleh penulis  di lapangan, yakni pada Pengadilan Agama Ende yang memeriksa, menyelesaikan dan memutus perkara peceraian.
b.    Data sekunder, yakni data yang diperoleh melalui studi pustaka yang bertujuan untuk memperoleh landasan teori yang bersumber dari yurisprudensi, hukum acara perdata, kompilasi hukum islam, buku literatur dan lain-lain yang berhubungan dengan penelitian.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Guna memperoleh data yang akurat dalam penelitian ini, penulis menggunakan beberapa teknik, yaitu :
a.   Wawancara ( Interview ), yaitu melakukan mewawancarai langsung secara terstruktur dengan pihak yang bersangkutan yaitu kepala Pengadilan Agama Ende, hakim yang memutuskan perkara, dan pihak-pihak yang berperkara.
b.  Pengamatan ( Observasi ), yakni melakukan pengamatan terhadap data yang berkaitan dengan kasus perceraian di Pengadilan Agama Ende.
4.      Analisis Data
Untuk mendapatkan hasil akhir atas permasalahan yang diteliti, maka data yang diperoleh melalui studi kepustakaan maupun penelitian lapangan selanjutnya diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif tanpa menggunakan angka-angka dan dituangkan secara ilmiah, logis, dan sistematis ke dalam bentuk skripsi.

H.    Lokasi Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitian ini memilih lokasi di Pengadilan Agama Ende, dengan alasan bahwa institusi tersebut menangani kasus perceraian berkaitan dengan penerapan azas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan.

I.       Jadwal Penelitian dan Rincian Anggaran Biaya
1.      Jadwal Penelitian
Persiapan, pelaksanaan, serta penyusunan hasil penelitian ini dilaksanakan selama tiga bulan dalam tahun 2011, dengan sebaran waktu sebagai berikut :









NO
VOLUME KEGIATAN
BULAN
APRIL
2011
MEI
 2011
JUNI
 2011
1
Penyusunan dan Seminar Proposal



2
Pengumpulan data, pengolahan data dan penulisan naskah laporan penelitian



3
Ujian hasil penelitian  
( skripsi )





2.      Rincian Anggaran Biaya
Biaya yang diperlukan untuk penelitian dan penyusunan, hasilnya dapat dirincikan sebagai berikut :






NO
JENIS PENGGUNAAN
JUMLAH ( Rp )
1
Pembelian ATK dan sewa alat
Rp. 750.000,-
2
Pengumpulan data, anaisis data, dan penyusunan draf laporan penelitian
Rp. 950.000,-
3
Ujian hasil penelitian dan penggadaan laporan hasil penelitian
Rp. 1.000.000,-
Jumlah Keseluruhan
Rp. 2.700.000,-
Terbilang : Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah




























DAFTAR PUSTAKA


            A. Buku-Buku

Al Yasa Abu Bakar.1998. Ihwal Perceraian di Indonesia: Perkembangan Pemikiran dari Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia Sampai Kompilasi Hukum Islam. Jakarta : Mimbar Hukum Islam.
Dahlan, M. Al Barry. 2001. Kamus Bahasa Indonesia. Surabaya : Arkola.
Harahap, M. Yahya. 2007. Hukum Acara Perdata. Jakarta : Grafika
Harahap, M. Yahya. 1993. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta : Pustaka Kartini.
Hasbullah Bakry. 1985 Undang-Undang Republik Indonesia dan Peraturan Perkawinan di Indonesia. Jakarta : Djamban.
Latif, Djamil. 1982. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Mahmud Yunus. Hukum Perkawinan Dalam Islam Menurut Mazhab Ghazali. Hida Karya Agung. Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno. 1988. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Narbuko, Cholid dan Abu Achmadi. 1997. Metodologi Penelitian. Jakarta : Bumi Pustaka.
Rasyid, A. Raihan. 1994. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta : Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI Press).
Soemiyati. 1999. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan Republik Indonesia. Yogyakarta : Liberty.
Zahry Hamid. Pokok-Pokok Hukum Perkawinan islam. Bina Cipta. Jakarta. 1978
B. Peraturan Perundang-Undang Republik Indonesia
            Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Tantang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
            Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
            Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama
            Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, perubahan pertama atas Undang- Undang Republik Indonesia  Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan agama.
           


Tidak ada komentar:

Posting Komentar